SEJARAH SINGKAT KELURAHAN SURGI MUFTI
A. GAMBARAN UMUM
1. SEJARAH SINGKAT KELURAHAN SURGI MUFTI
Kelurahan Surgi Mufti terbentuk dari hasil pemekaran Kampung Sungai Jingah pada Tahun 1977 menjadi 2 (dua) kampung yaitu : Kampung Sungai Jingah dan Kampung Surgi Mufti.
Pada tanggal 22 Desember 1980 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140-502 tentang penetapan Kampung / Desa menjadi Kelurahan, sehingga Kampung Surgi Mufti menjadi KELURAHAN SURGI MUFTI
Nama Mufti diambil dari nama gelar beberapa ulama / tokoh agama yang tinggal dan dimakamkan dikampung ini, diantaranya KH. JAMALUDDIN yang makamnya terletak di Jalan Sungai Jingah RT.05 Kelurahan Surgi Mufti dikenal dengan gelar MUFTI. Sedangkan nama SURGI diambil dari istilah pada zaman penjajahan Kolonial Belanda Kampung ini dinamai SURGI STRAAT. Agar kedua istilah tersebut tidak sampai hilang maka atas saran dari tokoh masyarakat dan tokoh agama pada waktu itu, diantaranya alm. H. HANAFI GOBET diabadikan menjadi nama kampung Surgi Mufti.
Adapun yang pernah menjabat Lurah Surgi Mufti adalah :
1. ABDURRAHMAN : Priode tahun 1980-1983
2. HADERAN : Priode tahun 1983-1990
3. Drs.MURLAN : Priode tahun 1990-1993
4. Drs.ACHMAD SARJANA : Priode tahun 1993-1994
5. FIKLAN : Priode tahun 1994-1999
6. IDHAM CHALID : Priode tahun 1999-2003
7. KAMARUL ZAMAN : Priode tahun 2003-2006
8. H. AMBIYA : Priode tahun 2006-2012
9. H.LIHANSYAH,SE : Priode tahun 2012-Juni 2013
10. RAHMAWATI, S.AP : Priode Juli 2013-Februari 2014
11. HERMAN HIDAYATULLAH, S.STP, MSi : Priode Maret 2014-Januari 2015
12. NOVA ALAMSYAH : Priode Februari 2015-Desember 2016
13. FARID RIDHONY, S.Sos : Priode Januari 2017 sampai sekarang
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Walikota Banjarmasin tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi pamong praja Kota Banjarmasin, dengan Visi dan Misi Kelurahan dirumuskan sebagai berikut :
a. Memberi arah, pedoman dan landasan dalam menyusun Rencana Kerja Kelurahan Surgi Mufti sebagai perencanaan kegiatan tahunan.
b. Sebagai panduan pengendalian serta pengawasan dan pertangung jawaban penyelenggaraan dalam bentuk indicator dan pencapaian kerja.
Tujuan
Laporan Tahunan ini bertujuan untuk menjabarkan agenda pembagunan sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Kota Banjarmasin Tahun 2012 sesuai peran Kelurahan Surgi Mufti di bidang Pelayanan Publik.
A. MOTTO, VISI DAN MISI
a. Motto
Motto Kelurahan Surgi Mufti : “ S I A P ”
S : Sopan,
I : Ikhlas,
A : Amanah,
P : Prima
b. Visi
Visi Kelurahan Surgi Mufti merupakan gambaran cita-cita yang ingin diwujudkan oleh para pendahulu di Kelurahan SurgiMufti melalui semua kegiatannya. Visi itu diformulasikan dalam kalimat singkat “Mewujudkan kualitas pelayanan dan tata pemerintahan yang Sopan, Ikhlas, Amanah Dan Prima”
Sebagaimana Visi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin adalah “ BAIMAN “ yaitu Barasih wan Nyaman, maka kami Kelurahan Surgi Mufti SIAP melaksanakan Visi tersebut.
c. Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara menerapkan dalam Empat Misi yaitu :
a) Mewujudkan aparatur yang berkualitas, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa serta memiliki sopan santun dalam melayani
b) Bekerja dengan ikhlas untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang dilayani
c) Mengoptimalkan dan mengemban amanah yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
d) Terselenggaranya pelayanan prima kepada masyarakat yang profesional dengan mendayagunakan seluruh aparatur yang cepat, tepat dan efesien
B. TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
1. Tujuan
1. Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2. Menumbuhkan kembali rasa dan cinta kepada lingkungan, sejarah budaya dan kearifan lokal yang ada di wilayah Kelurahan Surgi Mufti..
3. Semakin membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga terciptanya lingkungan yang indah dan aman.
2. Sasaran dan Kebijakan Umum
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pihak Kelurahan bekerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Kelurahan Surgi Mufti seperti Dewan Kelurahan, TP PKK Kelurahan, BKM Kotaku, Forum RT dan RW dan lain-lain, mengupayakan pembinaan dan pembangunan secara optimal, baik pembangunan secara fisik maupun mental, agar masyarakat dapat merasakan dan menikmati hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini.
Perhatian dan pelayanan khusus diberlakukan bagi masyarakat yang kurang mampu (pra sejahtera), agar mereka merasa terayomi dan tidak merasa terpinggirkan.
Rumusan misi harus selalu berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi yang harus diemban oleh kepala Kelurahan, para Kepala Seksi, kelompok masyarakat yang berkepentingan, dan instansi terkait dengan Kelurahan. Sebagai penjabaran misi, tujuan hendaknya dapat menjawab tentang apa, yang akan dicapai dan atau dihasilkan oleh Kelurahan. Tujuan dapat dikelompokkan pada tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah: hal-hal yang ingin dicapai Kelurahan pernyataan mutu yang akan dihasilkan (keluaran yang diharapkan) pernyataan tentang upaya yang dilakukan untuk mencapai hasil yang diharapkan pernyataan tentang hasil yang dicapai. Dengan rumusan tujuan yang jelas dan terinci, Kelurahan akan dapat menetapkan strategi yang akan ditempuhnya. Strategi pada dasarnya merupakan cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan. Dalam strategi terkandung hal-hal yang akan dilakukan bagaimana pengelolaannya dan sasaran serta jenis program Kelurahan yang hendak dicapai.
1. Program
A. Jangka Panjang
Program jangka panjang Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara mengacu dan menyesuaikan pada program-program dan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Walikota Banjarmasin.
B. Jangka Menengah
Meningkatkan pembinaan kemasyarakatan dan pembangunan melalui penyuluhan-penyuluhan bersama dengan Dewan Kelurahan Surgi Mufti di bidang :
a. Perekonomian, Pendidikan & Keterampilan, Keagamaan, Kesehatan dan Penata Lingkungan.
b. Keamanan dan Ketertiban serta melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dalam menunjang program-program pembangunan di Kelurahan Surgi Mufti.
C. Jangka Pendek
a. Pelaksanaan, penyusunan dan pembenahan administrasi kepegawaian, ketata usahaan dan pengelola rumah tangga serta peningkatan disiplin kerja pegawai pada kantor Kelurahan Surgi Mufti.
b. Meningkatkan kinerja aparatur kelurahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Good Governance dan memperkuat koordinasi baik secara horizontal dan vertikal serta bermitra dengan unsur lain terkait terutama dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
c. Mengadakan sosialisasi kepada RT yang berada di Lingkungan Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara terhadap program kerja kelurahan pada khususnya dan program kerja Pemerintah Kota Banjarmasin umumnya.
d. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di lingkup Kelurahan Surgi mufti dalam menunjang program Pemerintah Kota Banjarmasin.
1. Kegiatan
a. Menyusun Program Kerja Kelurahan;
b. Menyiapkan data dan informasi yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian;
c. Mengupayakan perbaikan dan kelengkapan sarana dan prasarana Kantor Kelurahan;
d. Melaksanakan rapat staf secara berkala;
e. Merehabilitasi/perbaikan sebagian jalan/gang di wilayah Kelurahan Surgi Mufti;
f. Menyelenggarakan pelayanan administrasi;
g. Melaksanakan survey kualitas pelayanan secara periodik;
h. Mengedarkan leaflet Standar Pelayanan Minimal (SPM);
i. Pembinaan kinerja aparatur kelurahan;
j. Pembinaan dan penataan lembaga kemasyarakatan;
k. Pembinaan kegotongroyongan;
l. Mediasi dan pembinaan masalah kemasyarakatan;
m. Penyaluran bantuan sosial terhadap warga tidak mampu;
n. Inventarisasi dan fasilitasi usulan rencana pembangunan;
o. Pelaporan kegiatan berkala;
p. Pelaporan musibah/bencana alam;
q. Sosialisasi program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor: 29 Tahun 2012 tanggal 06 Juli 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Banjarmasin, bahwa :
Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kelurahan mempunyai fungsi :
1. Penyelenggaraan dan evaluasi dibidang pemerintahan;
2. Penyelenggaraan dan pembinaan dibidang ketentraman dan ketertiban;
3. Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan;
4. Penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi kesejahteraan sosial;
5. Pembinaan terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Warga di lingkungan wilayah kerja Lurah;
6. Pengelolaan urusan kesekretariatan.
Dan untuk jelasnya Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan adalah sebagai berikut :
1. Kelurahan
Tugas Pokok :
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
a. Penyelenggaraan dan evaluasi dibidang pemerintahan;
b. Penyelenggaraan dan pembinaan dibidang ketentraman dan ketertiban;
c. Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan;
d. Penyelenggaraan, pembinaan, fasilitasi kesejahteraan sosial;
e. Pembinaan terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilingkungan wilayah kerja Lurah;
f. Pengelolaan urusan kesekretariatan.
2. Sekretariat
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Kelurahan.
Fungsi Sekretariat :
a. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
b. Pelaksanaan administrasi keuangan dan kepegawaian;
c. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
d. Pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Kelurahan.
3. Seksi Pemerintahan Dan Kemasyarakatan
Tugas Pokok :
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan dibidang urusan pemerintahan dan pertanahan, serta kesehjateraan sosial dan kemasyarakatan .
Fungsi Seksi Pemerintahan :
a. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang pemerintahan;
b. Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
c. Pelaksanaan, pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan;
d. Pelaksanaan tugas-tugas pembantuan dibidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
e. Pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
g. Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan data-data kependudukan;
h. Pengumpulan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan.
i. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang kesejahteraan sosial termasuk pengentasan kemiskinan;
j. Pelaksanaan, pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat
k. Pengumpulan dan penyaluran dana / bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
l. Pembinaan terhadap kegiatan PKK, Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya;
m. Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;
n. Pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
o. Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan dibidang kesejahteraan sosial.
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok :
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dibidang ketentraman dan ketertiban Kelurahan.
Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum :
a. Pengumpulan,pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban Kelurahan;
b. Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat;
c. Pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam;
d. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa di Kelurahan.
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok :
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan.
Fungsi Seksi Ekonomi dan Pembangunan :
a. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ekonomi dan pembangunan;
b. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
c. Pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana fisik asset Pemerintah Kota di lingkungan Kelurahan;
d. Pelaksanaan administrasi perekonomian dan pembangunan di Kelurahan;
e. Pembinaan dan penyiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan;
f. Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan dibidang perekonomian dan pembangunan;
6. Uraian Tugas Pelayanan di Kelurahan Surgi Mufti
Adapun tugas pelayanan yang dilaksanakan oleh masing-masing :
a. Sekretaris
1. Pemberian Surat Keterangan yang bersifat umum (Surat Keterangan masuk TNI/Polri, Pensiunan, dan lain-lain)
2. Melegalisir fotocopy surat dari kelurahan
b. Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan
1. Surat Pengantar Keterangan Pindah/Datang
2. Surat Pengantar Keterangan Kelahiran, Meninggal
3. Legalisasi Surat Keterangan Tanah / Pertelaan
4. Keterangan letak tanah
5. Pengantar pembuatan SPPT PBB
6. Pengantar pembuatan Kartu Keluarga
7. Pemberian Surat Keterangan Belum Kawin/Nikah
8. Keterangan untuk nikah
9. Keterangan Tidak Mampu
10. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah, dan lain-lain
11. Keterangan silsilah / waris
c. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
1. Pembuatan Surat Keterangan Usaha
2. Pengantar Pembuatan Ijin Usaha
3. Surat Keterangan Kepemilikan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
1. Proses/pengantar pembuatan IMB/HO
2. Pemberian Surat Pengantar Kelakuan Baik (SKKB/SKCK)
3. Pemberitahuan mengumpulkan orang banyak
4. Keterangan kesaksian sewa menyewa, jual beli dan lain-lain
5. Perjanjian penyelesaian perkara (pidana/perdata)
Komentar
Posting Komentar